OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin, Ini Daftarnya

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin dan calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) terdaftar. Penerbitan whitelist tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen di industri keuangan digital atau aset kripto di Indonesia. 

Masyarakat diharapkan mengecek whitelist tersebut untuk menghindari segala potensi yang merugikan. Whitelist itu berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK. Daftar tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

“Setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025). 

OJK menjelaskan, penerbitan i PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada beberapa aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dasar aturan lainnya yakni peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Seiring dengan penerbitan whitelist tersebut, OJK menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Pertama, hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

Kedua, tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ketiga, selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. 

“Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin,” tulis OJK. 

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Berikut daftar whitelist PAKD, CPAKD, Bursa, Kliring, Kustodian

PAKD (Pedagang Aset Kripto Digital)

1. Ajaib — PT Kagum Teknologi Indonesia

2. ASTAL — PT Aset Instrumen Digital

3. Bittime — PT Utama Aset Digital Indonesia

4. Bitwewe — PT Sentra Bitwewe Indonesia

5. Bitwyre — PT Teknologi Struktur Berantai

6. BTSE Indonesia — PT Aset Kripto Internasional

7. Coinvest — PT Pedagang Aset Kripto

8. CoinX — PT Kripto Inovasi Nusantara

9. CYRA — PT Cyrameta Exchange Indonesia

10. Floq — PT Kripto Maksima Koin

11. Indodax — PT Indodax Nasional Indonesia

12. Koinsayang — PT Multikripto Exchange Indonesia

13. MAKS — PT Mitra Kripto Sukses

14. Mobee — PT CTXG Indonesia Berkarya

15. Naga Exchange — PT Cipta Koin Digital

16. Nanovest — PT Tumbuh Bersama Nano

17. Nobi — PT Enkripsi Teknologi Handal

18. Pintu — PT Pintu Kemana Saja

19. Pluang — PT Bumi Santosa Cemerlang

20. Reku — PT Rekeningku Dotcom Indonesia

21. Samuel Kripto — PT Samuel Kripto Indonesia

22. Stockbit — PT Coinbit Digital Indonesia

23. Tokocrypto — PT Aset Digital Berkat

24. Triv — PT Tiga Inti Utama

25. Upbit — PT Upbit Exchange Indonesia

CPAKD (Calon Pedagang Aset Kripto Digital)

26. digitalexchange.id — PT Indonesia Digital Exchange

27. Fasset — PT Gerbang Aset Digital

28. GudangKripto — PT Gudang Kripto Indonesia

29. Luno — PT Luno Indonesia Ltd

Bursa Aset Kripto Digital

30. CFX — PT Bursa Komoditi Nusantara

Kliring Aset Kripto Digital

31. KKI — PT Kliring Komoditi Indonesia

Kustodian Aset Kripto Digital

32. ICC — PT Kustodian Koin Indonesia

33. Tennet — PT Tennet Depository Indonesia

Read Entire Article
Politics | | | |