REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Angka non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah pada sektor kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami peningkatan, nyaris menyentuh angka 3 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, perlunya kewaspadaan pada memburuknya risiko kredit pada kalangan menengah ke bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pada Maret 2025, NPL KPR tercatat sebesar 2,93 persen, meningkat dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 2,49 persen. Angka tersebut masih di bawah threshold 5 persen.
“Seiring masih berlanjutnya gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan indikasi pelemahan daya beli masyarakat, perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi perburukan risiko kredit pada sektor KPR bagi debitur yang berada pada level middle-low income,” ujar Dian dalam keterangannya, Ahad (25/5/2025).
Dian menerangkan, porsi kredit KPR terhadap total kredit berada pada kisaran 10 persen selama empat tahun terakhir. Berdasarkan data per Maret 2025, porsi kredit KPR terhadap total kredit nasional sebesar 10,16 persen.
Adapun, penyumbang kredit KPR terbesar adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 sampai dengan 70 (porsi 60,27 persen dari total kredit KPR), dan kredit pemilikan rumah tipe di atas 70 (porsi 28,96 persen dari total kredit KPR). Berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer.
“Kredit KPR tumbuh melambat pada Maret 2025 sebesar 8,89 persen (yoy), dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 14,26 persen (yoy). SHPR Bank Indonesia juga mengindikasikan pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2025 yang masih tumbuh terbatas. Hal ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara umum, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan kewaspadaan terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Dian menuturkan, jika melihat perkembangan setahun terakhir (April 2024—Mei 2025), jumlah rekening KPR baru sekitar 531 ribu, dengan nilai realisasi hampir Rp 200 triliun. Yang mana 85 persen dari rekening tersebut adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 sampai dengan 70.
“OJK terus meminta perbankan untuk mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata dia.
Dian melanjutkan, saat ini OJK telah memiliki regulasi atau ketentuan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Peraturan tersebut diterbitkan sehubungan dengan penguatan fungsi OJK dalam melaksanakan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta Literasi dan Inklusi Keuangan sebagai tindak lanjut amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).