Suasana rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilan PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa status kewarganegaraan tersangka M Riza Chalid masih sebagai pemegang paspor Indonesia. Pria yang kerap dijuluki 'Raja Minyak' itu kini terdeteksi di Singapura. Kejaksaan sedang melakukan upaya pencarian untuk membawanya pulangnya.
“Sejauh yang kita ketahui yang bersangkutan ini masih WNI (Warga Negara Indonesia). Dan memang kita harus mengikuti prosedur untuk membawanya pulang dari sana,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Gunawan Sumarsono saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Informasi yang dihimpun Republika dari Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukam Imipas) pun mengatakan hal serupa tentang status kewarganegaraan Riza Chalid itu.
“Nama yang dimaksud tidak pernah terdata mengajukan permintaan pencabutan kewarganegaraan (Indonesia),” kata sumber Republika, Jumat (11/7/2025).
Artinya, kata sumber tersebut Riza Chalid masih sebagai orang Indonesia, meskipun keberadaannya berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar meminta agar Riza Chalid kooperatif pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Qohar menerangkan, tim penyidikannya, sebelum penetapan sebagai tersangka, sudah tiga kali meminta agar Riza Chalid datang ke ruang pemeriksaan. Tetapi Riza Chalid, tak tak pernah menggubris pemanggilan penyidik.
“Penyidik sudah memanggil yang bersangkutan dengan patut tiga kali. Dan sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut,” kata Qohar.