REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data resmi pemerintah menunjukkan, luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus ilegal. Karena itu, penertiban lahan sawit harus dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
Pakar hukum kehutanan Dr Sadino menjelaskan, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan ilegal. Dia menyatakan, kalau ada izin dari pemerintah itu berarti dibolehkan ditanami.
"Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," kata Sadino dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, kata Sadino, tidak dapat langsung disebut ilegal. Pasalnya, sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya, hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.
Sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu. Sadino menilai, pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit.
Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan nonkehutanan. Sementara itu, pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.

2 hours ago
4















































