Pasien tak Bisa Cuci Darah Akibat PBI BPJS Diputus, IDI: Ini Urusan Nyawa, Harus Dibantu

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih memberikan tanggapan mengenai puluhan pasien cuci darah yang mengalami pemutusan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan luran (PBI) secara mendadak. Menurut dr Daeng, kebijakan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.

"Menurut saya ini kebijakan ini kan masuk pada kebijakan negara ya, kebijakan publik, karena menyangkut masyarakat banyak. Jadi kalau bisa jangan hanya mempertimbangkan di sisi-sisi administratif aja, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial kemanusiaan, karena kebijakan ini kan berada di Kementerian Sosial, berada di Badan Jaminan Sosial," kata dr Daeng saat dihubungi Republika, Kamis (5/2/2026).

la mengatakan kebijakan JKN PBI harus berlandaskan pada keadilan sosial, dan berpihak pada masyarakat rentan yang menghadapi kondisi medis darurat. Karenanya, pemutusan secara mendadak ataupun mengganti kepesertaan tanpa pertimbangan matang, bisa sangat merugikan pasien.

"Jadi sebaiknya orientasi kebijakan itu jangan kehilangan ruhnya. Ruhnya kan memberikan fasilitas kesehatan yang berkeadilan sosial, untuk masyarakat apalagi masyarakat rentan. Ini masalah kemanusiaan, kalau dari segi medis ini masalah yang terkait dengan emergensi, urusan nyawa ini kan, harus dibantu," kata dia.

Dokter Daeng yang juga menjabat Tim Penasihat Jaga Ginjal Indonesia mengatakan bahwa banyak pasien gagal ginjal yang secara ekonomi rentan, sehingga mereka tak mampu mengakses tindakan medis cuci darah. Karena itu, pemerintah diharapkan hadir untuk membantu pasien dengan kondisi medis darurat yang rentan.

"Saya melihat pasien yang cuci darah itu banyak kondisi sosial ekonominya kasihan. Kita kan nggak tahu juga, meskipun secara administratif nggak lulus (JKN PBI), tapi mungkin yang bersangkutan karena sakitnya seperti ini, sudah habis-habisan, akhirnya nggak punya duit. Nah yang kayak gini-gini, dibantu nih, negara harus hadir pada kasus seperti ini," ujar dr Daeng.

Menurut dr Daeng, pemerintah sebetulnya mampu membantu pasien gawat darurat dengan ekonomi rentan. Misalnya dengan memberikan bantuan dana kompensasi lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, atau instrumen lain di Kementerian Sosial.

"Saya kira pemerintah bisa kok, instrumennya ada pemerintah itu, apakah lewat misalnya kalau ada dana kompensasi di badan penjaminan sosial itu dikeluarkan saja, atau dari kementerian sosial sendiri, nah itu diperbantukan aja," kata dr Daeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebut dampak nyata dari kebijakan pemutusan JKN PBI dirasakan oleh Ajat (37 tahun), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.

"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri," kata Ajat dalam keterangan tertulis KPCDI.

Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS mandiri adalah kemustahilan. "Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," kata dia.

BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta JKN PBI dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Read Entire Article
Politics | | | |