REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jateng membantu pemberian pelayanan medis kepada warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Hal itu menyusul adanya Surat Keputusan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI JK.
Yunita mengungkapkan, warga Jateng yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi jika memang masih merasa memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Namun hal itu harus melalui serangkaian proses yang melibatkan dinas sosial di wilayah terkait masing-masing.
Selagi warga terkait mengurus dan memproses reaktivasi PBI JK, Yunita meminta pemerintah kabupaten/kota memberi bantuan kepada mereka yang masih membutuhkan layanan dan fasilitas kesehatan. "Saya kira pemerintah kabupaten/kota bisa ikut membantu yang kemudian memang betul-betul membutuhkan untuk pelayanan. Dibantu, di-support," ujarnya ketika diwawancara, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jateng, Elliya Ch, mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh dan menyusun data soal berapa banyak warga Jateng yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan. Namun per 2 Januari 2026 lalu, jumlah PBI JK di Jateng mencapai 14,3 juta jiwa.
Elliya mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI JK disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). DTSEN memiliki 10 desil. PBI JK dapat diberikan kepada warga yang masuk dalam Desil 1-5. Sementara mereka yang berada dalam Desil 6-10, dianggap tak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin.
"Tapi jika misalnya ada kekeliruan data, masih bisa reaktivasi (PBI JK)," ujar Elliya.
Dia menerangkan, proses reaktivasi nantinya melibatkan perangkat desa/kelurahan dan dinas sosial setempat. Menurut Elliya, pembaruan atau perbaikan data bakal diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos. "Untuk pemeringkatan (desil), itu yang melakukan BPS," ucapnya.
Elliya menambahkan, DTSEN sendiri sebenarnya rutin diperbarui setiap bulan. "Itu dibuka setiap tanggal 1 sampai 11 oleh Kementerian Sosial," katanya.
Menurutnya, karena pembaruan rutin dilakukan, warga yang PBI JK-nya dinonaktifkan masih berpeluang memperoleh layanan itu kembali. Terlebih jika kondisi mereka memang masih layak masuk dalam kategori Desil 1-5.

2 hours ago
6













































