REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatakan ada beberapa produk impor dari AS yang tidak mendapatkan fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia sebesar nol persen. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, terdapat sejumlah produk sensitif yang tetap dikenai tarif dan pembatasan impor.
“Jadi nol persen semua produk, kecuali beberapa yang sekarang kita diskusikan untuk tidak ditetapkan nol persen. Mereka sepakat, misalnya minuman alkohol, kemudian yang sebenarnya tidak mungkin impor, tapi kita juga minta tarif nol persen tidak berlaku yaitu daging babi,” ujar Susiwijono di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Susiwijono memerinci, dari total 11.552 pos tarif dalam sistem Harmonized System (HS), sekitar 11.474 pos atau sekitar 99 persen produk AS yang memperoleh pembebasan tarif. Ia pun menjelaskan, kebijakan pembebasan tarif untuk produk AS ini sebenarnya bukan hal baru.
Sebagian besar komoditas asal Negeri Paman Sam itu sudah lebih dahulu menikmati tarif 0 persen sebelum adanya kesepakatan terbaru dengan Presiden AS Donald Trump. Sebelumnya, sekitar 40 persen dari total produk AS yang masuk sudah dikenakan tarif 0 persen.
“Jadi average rate tarif kita itu memang sudah rendah, dan kalau enggak salah produk Amerika yang kita impor itu sekitar 1.482 pos tarif, itu 40 persen lebih sudah 0 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susiwijono menambahkan bahwa arah kebijakan perdagangan global saat ini memang cenderung menuju penghapusan tarif melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA). Indonesia telah terlibat dalam sejumlah kesepakatan tersebut, baik secara bilateral maupun multilateral.
Contohnya, melalui ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) di mana sekitar 99 persen produk dari negara ASEAN masuk ke Indonesia tanpa tarif. Hal serupa juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), di mana mayoritas produk Jepang dikenakan tarif 0 persen saat masuk Indonesia.
Kemudian terkait tarif 19 persen yang dikenakan AS untuk produk Indonesia, Susiwijono menilai angka tersebut masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Ia menyebut misalnya, Laos dan Myanmar dikenai tarif 40 persen, Kamboja dan Thailand 36 persen, Malaysia 25 persen, serta Vietnam dan Filipina 20 persen.
“Kecuali Singapura, karena AS justru surplus di sana. Tapi itu pun kena baseline 10 persen. Jadi tarif untuk Indonesia ini masih yang paling rendah di antara negara-negara yang membuat AS defisit,” jelasnya.
Adapun sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa negaranya akan mengenakan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk dari Indonesia. Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen pembelian oleh Indonesia atas sejumlah komoditas dari AS, antara lain energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat Boeing.
sumber : Antara