Pemerintah Beri Subsidi Bunga 5 Persen untuk Kontraktor UMKM Perumahan

10 hours ago 6

Orang tua bersama anaknya berjalan di depan rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025) Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen mendukung program 3 juta rumah dengan menyalurkan dan menyediakan akses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal. Selain itu BTN juga menerapkan berbagai strategi dan inovasi untuk mewujudkan program tersebut. Program 3 juta rumah ini diharapkan dapat menjadi momentum bangkitnya ekonomi nasional karena dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan berbagai industri terkait. Program 3 juta rumah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk kontraktor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan.

"Subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi yang termasuk usaha kecil dan menengah (small and medium enterprise), pemerintah memberikan subsidi bunga tetap sebesar 5 persen," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Sebagai contoh, jika perbankan menetapkan bunga sebesar 11 persen, maka kontraktor UMKM hanya perlu membayar 6 persen. Namun jika bunga bank sebesar 12 persen, maka kontraktor hanya membayar bunga 7 persen, tergantung pada kebijakan masing-masing bank baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank swasta.

Subsidi bunga ini merupakan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, UMKM yang terlibat dalam pembangunan Program Tiga Juta Rumah telah melalui proses kurasi, baik dari sisi manajemen maupun kompetensi teknis.

Ia menegaskan bahwa UMKM yang dilibatkan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan standar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), baik dari sisi manajemen keuangan, operasional, maupun aspek teknis.

Maman menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PKP untuk memastikan bahwa pelaku UMKM yang dilibatkan dalam program pembangunan rumah memenuhi standar yang ditetapkan.

Dalam proses kurasi tersebut, Kementerian UMKM dan Kementerian PKP bekerja sama untuk menentukan pelaku UMKM yang layak terlibat dalam proses pembangunan.

Menurut dia, pelaku UMKM sebenarnya sudah lama berperan dalam sektor pembangunan. Namun, kali ini pengawasan akan diperketat, terutama terhadap UMKM yang membutuhkan dukungan finansial.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |