Para siswa mengibarkan bendera Turki saat kedatangan Presiden Recep Tayyip Erdogan di Istana Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI menyampaikan, penambahan Republik Turki ke dalam daftar negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (permenimipas). Pemberian bebas visa kunjungan tersebut juga merupakan strategi pemerintah dalam mempererat hubungan diplomatik kedua negara.
"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca: Menhan dan Menlu RI Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Pertama di Beijing
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK), disebutkan pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden.
Maka dari itu melalui rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas bersama dengan kementerian atau lembaga yang hadir bersama-sama saling menyampaikan pendapat dan menyatakan sikap dukungan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, Turki lebih dulu memberikan BVK kepada warga Indonesia.
Baca: Kepada Dubes Australia, Sjafrie Sampaikan Posisi Indonesia Bebas Aktif
Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Winardi Hanafi Lucky menyampaikan, usulan pemberian BVK kepada Turki telah mendapat dukungan dari Presiden Prabowo. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari kebijakan luar negeri yang sedang dikembangkan.