Alfi Khairi
Agama | 2026-06-27 12:23:47
Perkembangan ekonomi di era modern menghadirkan berbagai tantangan, seperti korupsi, kesenjangan sosial, dan pengelolaan keuangan negara yang belum optimal. Oleh karena itu, pemikiran para tokoh ekonomi Islam masih relevan untuk dijadikan pedoman. Salah satu tokoh yang jarang dikenal adalah Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, seorang ulama yang banyak membahas pengelolaan keuangan negara dalam karyanya Kitab Al-Amwal.
Pemikiran Abu Ubaid
Abu Ubaid berpendapat bahwa harta negara harus dikelola secara adil, amanah, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, sumber pendapatan negara seperti zakat, kharaj, dan jizyah harus didistribusikan secara tepat agar mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mengurangi kemiskinan.
Relevansi di Era Modern
Pemikiran Abu Ubaid masih sangat relevan di era modern. Prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara sejalan dengan konsep good governance. Pengelolaan pajak, zakat, dan anggaran yang baik dapat membantu mengurangi korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkecil kesenjangan sosial.
Apabila pemikiran Abu Ubaid diterapkan secara lebih luas, Indonesia dapat memiliki sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, distribusi kesejahteraan yang lebih merata, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini juga dapat memperkuat pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Pemikiran Abu Ubaid menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berlandaskan keadilan, amanah, dan kemaslahatan masyarakat. Meskipun hidup berabad-abad lalu, gagasannya tetap relevan dan dapat menjadi inspirasi dalam membangun sistem ekonomi Indonesia yang lebih baik di era modern.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

6 hours ago
19










































