Pemkot Jambi: 15.740 pekerja rentan dapat perlindungan sosial 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Pemerintah Kota Jambi mencatat sebanyak 15.740 orang pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang hanya 7.080 orang.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa perluasan cakupan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Komitmen ini diwujudkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan berisiko tinggi.
Penerima Manfaat dan Cakupan Program
Pekerja rentan yang difasilitasi dalam program ini meliputi ketua dan sekretaris rukun tetangga (RT), petugas Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), petugas rumah ibadah, pekerja harian lepas, serta petugas keagamaan yang tersebar di Kota Jambi. Seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Maulana menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia, yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh masyarakat kurang mampu telah terfasilitasi dalam program jaminan kesehatan.
Manfaat dan Santunan
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga sembuh. Sementara itu, bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan mencapai Rp3,46 miliar kepada 76 penerima manfaat. Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
6
















































