Foto udara sejumlah kendaraan antre menunggu jadwal dibukanya jalan di Lembah Anai, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (10/1/2026). Antrean panjang terjadi mulai dari Kota Padang Panjang hingga ke Kayu Tanam, Padang Pariaman, karena menunggu jadwal jalan mulai dibuka pukul 17.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB karena masih ada pengerjaan infrastruktur yang rusak pascabencana banjir bandang dan longsor di kawasan Lembah Anai.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeksekusi sejumlah bangunan atau objek yang terbukti melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Selasa (10/6/2026).
Penertiban yang dijadwalkan pada 16 Februari 2026 itu akan dilakukan tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah ini sekaligus upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur," tambahnya.
Terkait status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, ia menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut.
Hal ini dilakukan demi menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan.
Penundaan ini didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun, Arry menekankan bahwa proses hukum terhadap satu objek tersebut tidak menghalangi langkah pemerintah setempat untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH," ujarnya menegaskan.
sumber : ANTARA

2 hours ago
6















































