Penjelasan Kejagung Terkait 'Turunnya' Status Hukum Eks Jampidsus Febrie dari Tersangka Jadi Saksi

1 week ago 41

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambilalih penanganan hukum kasus korupsi dari Polri yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengambilalihan tersebut setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum penanganan kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus memastikan status hukum baru Febrie yang semula tersangka di kepolisian, kini ‘turun’ menjadi saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penerbitan sprindik tersebut membuka babak baru dengan mengulang dari awal penyidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Polri. “Semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” begitu kata Anang di Komplek Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Sprindik umum tersebut kata Anang menjelaskan, bernomor 43 terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut kasus Krakatau Steel. Adapun sprindik umum bernomor 44 terkait dengan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang ditengarai penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Sprindik umum ketiga, bernomor 45 menyangkut soal Asabri dan Jiwasraya. Ketika ditanya tentang terbitnya sprindik baru dari Kejagung itu apakah masih menebalkan status hukum Febrie dan Don yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik gabungan Polri?

Anang menerangkan, status hukum keduanya berdasarkan sprindik umum Kejagung berstatus bukan lagi sebagai tersangka. “Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang. Ketika ditanya tentang ketegasan ulang dari Kejagung apakah berdasarkan tiga sprindik umum tersebut sudah mengantongi tersangka? Anang menegaskan, Kejagung hanya baru menerbitkan tiga sprindik umum. “Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” sambung Anang.

Nasib penyidikan Polri

Read Entire Article
Politics | | | |