Penjelasan Lengkap Baznas Jabar Soal Laporkan Eks Pegawai ke Polisi

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pelaporan eks pegawai Tri Yanto ke Polda Jawa Barat tidak berkaitan dengan apa yang dilaporkannya kepada sejumlah instansi mengenai dugaan penyelewangan dana zakat dan hibah. Namun, laporan yang dilayangkan ke polisi berkaitan Tri Yanto yang diduga mengakses dokumen rahasia secara ilegal.

Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal mengatakan, eks pegawai Baznas Jabar tersebut telah dipecat sejak tanggal 20 Januari tahun 2023. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dan sudah mendapatkan surat peringatan dua kali.

Selain itu, kata dia, terdapat kebijakan rasionalisasi pegawai. Hasilnya, Tri Yanto mendapatkan nilai rendah sehingga diberhentikan dengan beberapa pegawai lainnya.

Ia menyebut pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan terdapat putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan hubungan industrial Februari tahun 2024. Putusan tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap.

"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai," ujar Tri, Selasa (27/5/2025) lalu.

Ia menyebut pesangon untuk TY pun sudah diberikan sesuai ketetapan pengadilan. Terkait dugaan korupsi di tubuh Baznas Jabar, Faisal membantah hal tersebut.

Sebab, bedasarkan audit investigasi Inspektorat Pemprov Jabar dan Baznas RI tidak terdapat bukti penyelewangan dana. Sehingga klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak terdapat tindakan pelaporan yang dilindungi.

"Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,"  kata dia.

Faisal mengatakan pihaknya menjunjung prinsip persamaan di mata hukum. Ia pun mempersilahkan Tri untuk membela diri dan membuktikan apabila tidak bersalah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah menetapkan TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengakses dokumen rahasia tanpa izin. Dokumen yang dimaksud yaitu kerja sama antara dengan STIKES Dharma Husada, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

”Tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar ke pihak luar,” ucap dia.

Ia mengatakan TY  tetap menyimpan dan memindahkan data ke laptop pribadi, bahkan setelah diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, printer, dokumen cetak, tangkapan layar percakapan, serta salinan pengaduan masyarakat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam menilai penetapan tersangka terhadap Tri merupakan bentuk kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

"LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di Lembaga publik khususnya di lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial," ucap Rafi dalam keterangan resminya, Senin, 26 Mei 2025.

Ia mengatakan dugaan korupsi yang dilaporkan Tri terkait penyelewengan dana Zakat senilai Rp9,8 miliar tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar. Rafi mengatakan Tri mengaku telah memberikan informasi dugaan ini kepada pihak internal pengawas Baznas,Inspektorat Pemprov Jabar, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Read Entire Article
Politics | | | |