REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik langkah strategis Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan, yang menjajaki pemanfaatan Bandara Internasional Taif, Arab Saudi sebagai jalur alternatif bagi kedatangan dan kepulangan jamaah haji dan umrah asal Indonesia.
Inisiatif ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, saat bertemu dengan Otoritas Bandara Taif di Makkah, Arab Saudi, pada Ahad (8/6/2025). Dalam pertemuan tersebut, Menhub menyampaikan secara teknis Bandara Internasional Taif sangat layak digunakan sebagai bandara tambahan, mendampingi Jeddah dan Madinah.
Salah satu keunggulan utama Taif adalah lokasinya yang hanya berjarak sekitar 70 kilometer dari Kota Makkah. Hal ini dapat memberikan kemudahan akses dan memperlancar arus mobilisasi jamaah.
“Bandara Taif akan menjadi alternatif bandara haji/umrah untuk mengurangi kepadatan di bandara utama. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendistribusikan arus kedatangan dan meningkatkan kenyamanan jamaah,” ujar Menhub Dudy.
Langkah ini mulai terealisasi dengan kedatangan perdana 44 jamaah haji khusus asal Indonesia melalui Bandara Taif pada Rabu (28/5/2025), menandai awal diversifikasi pintu masuk jamaah ke Arab Saudi.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “BPKH menyambut baik inisiatif Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Bandara Taif sebagai alternatif kedatangan dan kepulangan jamaah haji/umrah. Kami siap mendukung jika diperlukan agar pelayanan jamaah haji dan umrah lebih baik lagi ke depannya,” ujar dia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hingga 28 Mei 2025, total jemaah haji khusus yang telah tiba di Arab Saudi berjumlah 10.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.205 orang melalui Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Sebentara itu, sebanyak 4.449 jamaah melalui Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah.
BPKH menilai keberadaan Bandara Taif sebagai alternatif bandara kedatangan merupakan bentuk inovasi pelayanan yang relevan dengan semangat peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan semakin banyaknya pilihan jalur transportasi udara, diharapkan perjalanan jamaah dapat berlangsung lebih efisien, aman, dan nyaman.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.