PMK 34/2025 Terbit, Wujudkan Simplifikasi Aturan Barang Bawaan Penumpang

1 day ago 6

Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan mewujudkan simplifikasi ketentuan barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi.

Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif 6 Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.

“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).

Nirwala menjelaskan, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB 500 dolar AS.

Melalui PMK 34/2025, ditegaskan barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.

Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi.

Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).

Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dolar AS, akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai aturan pajak yang berlaku dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen.

Selain itu, PMK 34/2025 mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017.

Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya.

Dalam PMK 34/2025, disebutkan barang bawaan jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jamaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Adapun untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.

Secara rinci, pokok pengaturan penting PMK 34/2025, antara lain:

1.Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.

2.Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

3.Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa penumpang.

4.Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

5.Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai.

6.Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

7.Penegasan wewenang pejabat Bea dan Cukai.

8.Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.

9.Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

10.Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

11.Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.

12.Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 34/2025.

“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Nirwala.

Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan para pengguna jasa yang selama ini telah mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.Sebagai bentuk komitmen dalam transparansi dan pelayanan prima, masyarakat diimbau untuk menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai di 1500225 apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan baru ini.

Read Entire Article
Politics | | | |