REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penahanan terhadap Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus pembuatan konten deepfake vulgar yang korbannya merupakan siswi, guru, dan alumni SMAN 11 Semarang. Chiko ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, Chiko telah menjalani pemeriksaan perdana di Ditressiber Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025). "Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil suatu kesimpulan bahwa dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu kemarin sudah langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah," kata Artanto ketika diwawancara, Jumat (14/11/2025).
Menurut Artanto, selama diperiksa, Chiko bersikap kooperatif. Dia memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik Ditressiber Polda Jateng. "Secara teknis, berdasarkan pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan sudah memenuhi unsur melakukan perbuatan tindak pidana pelanggaran pornografi berbasis AI dan melanggar Undang-Undang ITE," ucapnya.
Dia menambahkan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Chiko. Hal itu mengingat kedua orang tua Chiko merupakan anggota Polri. Artanto mengatakan, langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan pemberkasan kasus Chiko untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Penyidik akan memaksimalkan proses ini dengan cepat agar kasus ini cepat tuntas," ujarnya.
Penyidik Ditressiber Polda Jateng menjerat Chiko dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. "Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar," kata Artanto.
Chiko merupakan alumnus SMAN 11 Semarang yang kini terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip). Merespons penetapan tersangka terhadap Chiko, Undip sudah menetapkan beberapa sanksi terhadapnya.
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, mengungkapkan, Undip telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Chiko. Undip pun sudah meminta keterangan langsung dari Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2025.
Menurut Heru, surat keputusan rektor terkait sanksi terhadap Chiko sudah berproses dan akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan. "Sekurang-kurangnya bisa saya sampaikan, kemarin kita usulkan agar dia diskors dua semester, plus tidak boleh menerima beasiswa, plus tidak boleh menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan," ungkap Heru ketika diwawancara di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Namun Heru menekankan bahwa sanksi tersebut belum bersifat tetap karena Chiko dapat mengajukan keberatan. Heru mengatakan, karena Chiko diduga terlibat kasus kekerasan seksual, maka keberatan atas sanksi terhadapnya harus diajukan ke Kemendiktisaintek.
Dia menerangkan, jika Chiko melayangkan keberatan dan Kemendiktisaintek memprosesnya, sanksi terhadapnya bisa berubah. "Tapi ada juga yang tidak mengubah sanksi," ucapnya.
Heru menambahkan, Undip pun dapat mengubah sanksinya seiring berjalannya proses hukum terhadap Chiko. "Jadi jika seseorang itu diancam hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun, itu bisa dikeluarkan. Tapi itu harus P21 (dari kejaksaan)," ujarnya.

3 hours ago
3








































