Polda Jatim Tangkapi Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Satu Per Satu

3 weeks ago 19

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka baru kasus perusakan rumah lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sehingga, total pelaku yang telah diamankan dalam perkara tersebut kini berjumlah tiga orang.

“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu (31/12/2025).

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) diringkus tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam. Jules mengatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samuel Adi Kristanto (SA) dan M Yasin (MY) (54). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |