Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombai Ilegal Asal China dan India

3 hours ago 2

Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan berat 123 ton yang disita dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2026 lalu. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/1/2026)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan berat 123 ton yang disita dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2 Januari 2026 lalu. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).

Pemusnahan bawang bombai ilegal tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni ditimbun tanah dan dibakar. "Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat diwawancara di lokasi.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bawang bombai tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang itu masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.

Sebanyak 6.171 karung bawang bombai ilegal tersebut diangkut menggunakan enam truk yang menyeberang ke Semarang dengan menumpang kapal Dharma Kartika VII asal Pontianak. “Rencananya bawang bombai ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” ujar Syahduddi.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Dia berperan mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai ilegal tersebut ke wilayah Jawa.

“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombai ilegal ini,” kata Syahduddi.

ABS dijerat Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun. Polrestabes Semarang masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |