REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas pengelolaan sampah nasional mendekati Rp115 triliun. Anggaran tersebut dinilai krusial untuk mengejar target pengelolaan sampah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kebutuhan tersebut baru mencakup pembangunan infrastruktur, belum termasuk biaya operasional tahunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp34 triliun.
“Untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional, pembangunan fasilitas menjadi keniscayaan dengan kebutuhan anggaran hampir Rp115 triliun, sementara biaya operasionalnya mencapai sekitar Rp34 triliun per tahun,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141 ribu ton per hari. Namun, sampah yang dapat dikelola melalui fasilitas yang direkomendasikan baru sekitar 36 ribu ton per hari. Sekitar 75 persen atau lebih dari 100 ribu ton per hari masih berakhir di lingkungan tanpa pengelolaan memadai.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, kondisi tersebut membuat pencapaian target RPJMN menjadi semakin menantang. Tanpa penambahan fasilitas baru, peningkatan kinerja pengelolaan sampah dinilai akan berjalan sangat terbatas.
Berdasarkan evaluasi fasilitas yang sudah ada, KLH/BPLH menilai sebagian sarana pengelolaan sampah belum beroperasi optimal. Apabila seluruh fasilitas yang ada dapat diaktifkan secara maksimal, tingkat pengelolaan sampah nasional diperkirakan meningkat hingga sekitar 55 persen, meski masih di bawah target RPJMN sebesar 63 persen.
Kontribusi teknologi sampah jadi energi secara nasional juga masih terbatas, yakni sekitar 13 persen dari total timbulan sampah. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan sampah tidak dapat bergantung pada satu pendekatan teknologi, melainkan membutuhkan kombinasi strategi dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, Indonesia masih memiliki sekitar 481 tempat pemrosesan akhir (TPA). Sekitar 65 persen di antaranya masih menggunakan metode open dumping yang dilarang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Praktik tersebut dinilai memperburuk pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan risiko bencana.
KLH/BPLH mendorong perbaikan tata kelola TPA melalui skema badan layanan umum daerah atau unit pelaksana teknis agar pengelolaan lebih akuntabel dan efisien. Penguatan tata kelola dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar berdampak pada pengurangan sampah dan perlindungan lingkungan.

1 hour ago
1













































