Prevalensi Perokok Indonesia Masih Tinggi di ASEAN

2 hours ago 3

Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama memaparkan publikasi SouthEast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) berjudul “Status Of Tobacco Products In 2026 In ASEAN”. Publikasi itu menyebut prevalensi perokok Indonesia masih tinggi di ASEAN bersama dengan Filipina dan Vietnam.

"Perdagangan rokok di ASEAN masih didominasi dengan sigaret/rokok biasa, dan ini dipicu dengan tingginya prevalensi merokok di negara kita Indonesia, bersama dengan Filipina dan Vietnam," kata Tjandra dalam keterangan yang dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Tjandra mengatakan dalam publikasi itu, Indonesia menyumbang porsi terbesar dalam penjualan batang rokok di kawasan ASEAN yaitu 320 miliar batang, dari total 700 miliar batang rokok terjual di tahun 2024.

Angka ini disusul dengan Filipina sebesar 90 miliar batang dan Vietnam 80 miliar batang.

"Data 2024 itu penjualan rokok di kawasan ASEAN masih cukup tinggi, dan secara spesifik ditulis bahwa ini terjadi di negara dengan prevalensi merokok tinggi dan aturan pasar yang kurang kuat (lesser-regulated markets), seperti oleh laporan ini disebut terjadi di negara kita Indonesia dan juga Filipina," kata Tjandra.

Selain rokok batang, publikasi ini juga menyebut pasar rokok elektronik di beberapa negara ASEAN di antaranya Indonesia, Malaysia, Filipina dan Vietnam sudah mencapai 760 juta dolar Amerika pada 2024. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat jika pemerintah tidak menerapkan aturan yang tegas.

Tjandra menyampaikan dalam publikasi SEATCA menyebutkan bahwa sudah ada tujuh negara ASEAN yang melarang dan ada aturan amat ketat tentang rokok elektrik dan HTP (Heated tobacco products). SEATCA mengharapkan agar Indonesia, Malaysia, dan Filipina mengikuti langkah negara ASEAN lain untuk melarang penjualan produk nikotin untuk rekreasi ini.

"Karena kebiasaan merokok jelas berpengaruh buruk bagi kesehatan, sehingga perlu ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menjaga kesehatan anak bangsa kita agar terhindar dari bahaya buruk asap rokok, apalagi menyongsong Indonesia Emas di 2045 kelak," tutup Tjandra.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |