Punya Risiko Tinggi, Kader dan Jumantik Dinilai Perlu Perlindungan Ketenagakerjaan

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja informal dengan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat Program Bukan Penerima Upah (BPU). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025), bertempat di Sekretariat RW 007 Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.

Pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang menyampaikan berbagai manfaat perlindungan bagi para pekerja sektor informal melalui program BPU, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para kader yang sehari-hari menjalankan tugas di lapangan demi kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Sekretaris Kelurahan Jatinegara, Jariyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kader kami yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Semoga seluruh kader dapat segera terdaftar dan merasakan manfaat dari program ini,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, menyampaikan harapannya terhadap keberlanjutan perlindungan sosial bagi para kader.

“Kader Dawis dan Jumantik memiliki peran strategis dalam menjaga kesehatan lingkungan. Mereka berisiko tinggi karena sering turun langsung ke lapangan. Oleh karena itu, kami mengajak para kader untuk aktif mendaftarkan diri dalam program BPU agar terlindungi dari risiko kerja. Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal,” tegasnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, kepesertaan bagi pekerja informal juga wajib dimiliki, khususnya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini iurannya hanya Rp16.800 per orang per bulan.

“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat bekerja lebih optimal tanpa khawatir atas risiko pekerjaan karena akan ditanggung penuh tanpa batasan biaya. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa dengan total nominal maksimal Rp 174 juta. Sementara, apabila meninggal dunia karena sakit akan mendapatkan manfaat santunan kematian Rp 42 juta.”

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang memahami dan merasakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi peserta secara langsung, namun juga keluarga di rumah apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari.

Read Entire Article
Politics | | | |