REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kabupaten Indramayu digelar Polres Indramayu, Rabu (12/11/2025). Tercatat ada 90 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka, R (35) dan P (29).
Proses rekonstruksi dilakukan di Lapangan Futsal Polres Indramayu. Dalam kegiatan itu, kedua tersangka memperagakan satu per satu adegan, mulai dari perencanaan, proses eksekusi terhadap kelima korban, hingga akhirnya meninggalkan lokasi kejadian yang merupakan rumah korban.
Adapun kelima korban terdiri dari Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka Ratu (7) dan bayi Bela (8 bulan), serta ayah Budi yang bernama Haji Sahroni (76). Seluruh jasad mereka ditemukan terkubur di lubang di halaman belakang rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Senin (1/9/2025) silam.
Berdasarkan pantauan Republika, kedua tersangka lebih dulu menghabisi nyawa korban Budi. Selanjutnya, tersangka menghabisi nyawa Haji Sahroni, Euis, Ratu dan Bela.
Kedua tersangka menghabisi nyawa keempat korban dengan menggunakan palu yang telah disiapkan oleh tersangka. Sedangkan korban Bela yang masih berumur delapan bulan, dibunuh dengan cara ditenggelamkan di dalam bak mandi.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, sebelum dibunuh, korban Bela sempat menangis. Karena itu, salah satu tersangka sempat menenangkan bayi itu dengan memberinya susu botol. Namun, tersangka kemudian melanjutkan aksi sadisnya dengan menenggelamkan bayi tak berdosa itu ke dalam bak air hingga akhirnya meninggal dunia.
“Rekonstruksi hari ini menggambarkan peristiwa pidananya seperti apa. Kita bisa lihat lebih detail karena diperagakan oleh pelakunya langsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas, AKP Tarno.
Arwin mengatakan, dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, pihaknya juga mengundang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Hal itu untuk persamaan persepsi dan memperoleh gambaran secara utuh tentang peristiwa tersebut.
Arwin mengatakan, dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

2 hours ago
2








































