Respons Satgas Hutan, Pengacara Kirim Surat ke Presiden Prabowo

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PMK) telah menyita lahan sawit yang dianggap ilegal seluas sejuta hektare. Pengacara H Akhmad Taufik, yang berbasis di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pun mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto menyikapi masalah itu.

Dalam suratnya, dia secara khusus kepada RI agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum. Taufik menjelaskan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Provinsi Kalteng. Hal itu juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan," kata Taufik dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Dia menyampaikan, temuan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalteng yang telah melalui tahapan pengukuhan Kawasan hutan. "Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan," ucap Taufik.

Menurut dia, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15,3 juta hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalteng masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalteng sekitar 15.426.889 hektare.

"Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa," ujar Taufik. Karena itu, masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik.

Dalam perjalanannya, kata Taufik, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan kementerian Kehutanan. Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |