Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi memulai proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security, yang dilakukan dalam pertemuan teknis lanjutan pada Rabu (23/4/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan USTR (Ambassador Greer) dan Secretary of Commerce (Howard Lutnick), serta kelanjutan dari pertemuan teknis yang telah dimulai sejak Jumat (18/4/2024) antara Tim Teknis RI dan Tim dari pihak USTR.
Dalam pertemuan teknis sebelumnya, kedua belah pihak telah mulai membahas kesepakatan mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi. Pemerintah menargetkan pembahasan isu-isu teknis dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari, menyisakan 30 hari dari total 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
“Juga telah dimulai pembahasan dan pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun working document yang memuat cakupan dan substansi negosiasi,” tulis keterangan resmi pemerintah.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang direncanakan dimulai dalam waktu dua pekan mendatang. Hasil dari perundingan teknis tersebut akan dituangkan dalam sebuah framework agreement yang akan memuat hal-hal yang disepakati kedua negara.
Sebagaimana diketahui, pada 17 April 2025, Menko Airlangga telah bertemu dengan USTR dan Secretary of Commerce, dan telah menyampaikan proposal Indonesia dalam menanggapi kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump. Kedua pihak sepakat untuk memulai perundingan dalam dua minggu ke depan.
“Kedua Tim Teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden Trump pada 9 April 2025 yang lalu,” ungkap pernyataan tersebut.
Komponen substansi yang akan dibahas mencakup antara lain akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). Pihak USTR juga menekankan pentingnya paket final sebagai bahan pertimbangan Presiden Trump sebagai penentu akhir keputusan.
Pemerintah Indonesia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan penunjukan Tim Negosiasi yang akan melakukan perundingan, serta mempersiapkan semua dokumen dan akses informasi yang berkaitan dengan proses negosiasi tersebut.