Rismon Kantongi RJ, Relawan Jokowi Minta Roy Suryo-Tifa Segera Disidangkan

6 hours ago 7

loading...

Setelah diterimanya surat pencabutan penetapan tersangka atau SP3 Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan berharap kasus tersebut segera P21. Foto: Ari Sandita Murti

JAKARTA - Setelah diterimanya surat pencabutan penetapan tersangka atau SP3 Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan berharap kasus tersebut segera P21. Sehingga, tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma segera disidangkan.

"Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan akhir bulan ini sudah P21 untuk perkara lainnya. Siap-siap saja bertemu di pengadilan (Roy Suryo dan dokter Tifa)," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Mikhael Sinaga Ungkap Rismon Keluhkan Pendanaan Polemik Kasus Ijazah Jokowi

Soal pencabutan status tersangka Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, dia tak mau berbicara banyak dahulu karena tidak ingin mendahului polisi. Namun, dia berterima kasih pada polisi yang telah menangani kasus tersebut dengan baik.

"Jika ada yang mengatakan tidak akan ada SP3, itu tidak benar. Intinya apa pun yang telah dilakukan, kami mengapresiasi sebesar-besarnya pada Polri, khususnya penyidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum," katanya.

Pihaknya bakal mengikuti konferensi pers yang digelar tim pengacara dan Rismon Sianipar. Konferensi pers kaitannya RJ terhadap Rismon, yang mana akan dilakukan setelah polisi mengumumkan RJ ke publik.

"Adanya KUHAP baru dan mekanisme RJ, semua sudah terpenuhi dengan baik, konferensi pers besok menunggu Pak Direktur. Kalau kita lihat wajah semua yang hadir (Rismon Sianipar) tampak sumringah, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya, besok kita akan bertemu lagi dan melakukan konferensi pers bersama," ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Politics | | | |