Sanad Keilmuan Islam dan Etika Literasi Digital: Merawat Verifikasi Pengetahuan Keagamaan

3 hours ago 5

Oleh : Fadhly Azhar, Sosiolog untuk isu-isu pesantren dan keislaman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era media sosial, setiap orang dapat berbicara tentang agama dengan mudah. Ayat, hadis, bahkan kutipan ulama dapat beredar dalam bentuk potongan gambar, video pendek, atau utas yang viral. Dalam beberapa detik, sebuah tafsir keagamaan dapat menjangkau jutaan orang. Namun kemudahan ini membawa satu persoalan serius: otoritas keilmuan sering kali tercerabut dari akar sanadnya.

Dalam tradisi Islam klasik, sanad bukan sekadar rantai nama para guru. Ia adalah sistem verifikasi pengetahuan. Para ulama sejak masa awal menempatkan sanad sebagai mekanisme penjaga keaslian ilmu. Seorang ahli hadis besar, Abdullah bin al-Mubarak, pernah mengatakan bahwa sanad adalah bagian dari agama; tanpa sanad, siapa saja bisa berkata apa saja tentang agama. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi atas kesadaran epistemologis Islam bahwa pengetahuan memerlukan jalur transmisi yang dapat dipercaya.

Sanad dalam tradisi keilmuan Islam sebenarnya memiliki fungsi yang sangat modern: ia bekerja seperti sistem peer review dalam dunia akademik kontemporer. Setiap pengetahuan ditelusuri asal-usulnya, diuji melalui guru-guru yang kredibel, dan dipastikan tidak terputus dari tradisi keilmuan sebelumnya. Dengan demikian, sanad bukanlah penghalang berpikir kritis, melainkan kerangka metodologis yang membuat kritik memiliki dasar.

Sayangnya, dalam ruang digital hari ini, tradisi verifikasi tersebut sering kali diabaikan. Banyak orang merasa cukup membaca satu potongan teks atau menonton satu video ceramah lalu menganggap dirinya memiliki otoritas untuk menghakimi pandangan keagamaan orang lain. Fenomena ini menciptakan apa yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai instant scholarship: pengetahuan agama yang serba cepat, dangkal, dan mudah memicu konflik.

Di sinilah literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan menilai kredibilitas informasi. Dalam konteks keagamaan, literasi digital berarti kemampuan menanyakan pertanyaan mendasar: dari mana sumbernya, siapa yang menyampaikan, dan apakah ia memiliki sanad keilmuan yang jelas.

Tanpa kemampuan ini, ruang digital akan terus dipenuhi oleh tafsir keagamaan yang liar. Potongan hadis tanpa konteks, fatwa tanpa metodologi, atau bahkan kutipan ulama yang dimanipulasi akan mudah dipercaya oleh publik yang tidak memiliki alat untuk memverifikasinya. Akibatnya, agama yang seharusnya menjadi sumber kebijaksanaan justru berubah menjadi arena pertengkaran.

Dalam konteks Indonesia, pesantren memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjawab tantangan ini. Pesantren adalah ruang sosial tempat sanad keilmuan dipelihara secara hidup. Seorang santri tidak hanya membaca kitab, tetapi juga belajar langsung dari guru yang memiliki jalur transmisi ilmu yang jelas. Hubungan antara kiai dan santri bukan sekadar relasi pedagogis, melainkan juga relasi epistemologis: pengetahuan disampaikan melalui tradisi yang teruji.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |