REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses seleksi anggota dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menuai perhatian publik. Sejumlah ekonom menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga dalam tahapan seleksi yang tengah berlangsung.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai seleksi seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas para calon, yang dapat ditelusuri dari latar belakang pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
Ia juga berpendapat bahwa calon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak perlu diprioritaskan. Ketiga institusi tersebut sudah memiliki perwakilan ex officio di tubuh Dewan Komisioner LPS.
Senada dengan itu, Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menegaskan LPS sebagai lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Guru Besar Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, juga menyampaikan pentingnya menjaga jarak LPS dari intervensi, termasuk dari pemerintah. Hal ini berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Kredibilitas perbankan sangat sensitif terhadap persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” kata Dian, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE).
Ia menambahkan, independensi mutlak diperlukan agar setiap keputusan yang diambil oleh LPS bersifat objektif dan profesional. “Harus bebas intervensi, termasuk dari pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS tetap perlu diawasi agar menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara itu, Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025–2030 yang lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahap berikutnya meliputi penelitian rekam jejak, masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan, serta asesmen makalah. Masyarakat juga diminta berpartisipasi memberikan informasi terkait integritas, latar belakang, maupun rekam jejak para calon.