
Oleh : Zuly Qodir, Guru Besar Sosiologi Politik dan Wakil rektor UMY
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terjadinya kekerasan yang menimpa seorang siswa madrasah di Kota Tual Maluku pada Kamis (19/02/2026), tentu saja menyentak kita semuanya. Seorang anak sekolah meninggal dikarenakan perilaku aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom keamanan serta ketentraman warga negara.
Yang terjadi sebaliknya, oknum aparat keamanan malah menjadi penyebab wafatnya anak sekolah tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan.Hal demikian sungguh membahayakan terhadap warga negara.
Institusi Kepolisian dalam hal ini sebagai representasi negara yang bertanggung jawab atas keselamatan warga negara tetapi malah membuat bencana terhadap warga negara. Kepolisian sebagai representasi negara bukan memberikan perlindungan agar warga negara tidak terintimidasi, tidak ketakutan dan tidak menjauh tetapi dengan perilaku yang dilakukan, menyebabkan warga negara akan berlaku sebaliknya pada aparat kepolisian.
Polisi sebagai aparat keamanan nyaris tidak dapat memberikan keteladanan agar warga negara bersikap sopan, santun, serta hormat karena perilaku yang dilakukannya pada warga negara.
Spiral Kekerasan
Jika negara terhadap warganya dengan mudah melakukan Tindakan kekerasan, maka seperti dikemukakan Johan Galtung (1987) dan Dom Camara (2002) bahwa pada akhirnya kekerasan tersebut akan terus bergulir terus menerus. Mereka yang terkena Tindakan kekerasan dari atasan akan melimpahkan kekerasan kepada bawahan.
Warga negara yang mengalami Tindakan kekerasan dari yang lebih kuat, dia akan menimpakan kekerasan pada yang lebih lemah. Warga negara yang mengalami Tindakan kekerasan dari yang senior, maka dia akan menimpakan kekerasan pada yuniornya.
Demikian itulah seterusnya, kekerasan tidak pernah akan berhenti dilakukan. Semakin terjadi kekerasan maka kekerasan yang lebih besar dan massif akan terus terjadi. Oleh sebab itu, untuk menghentikan terjadinya spiral kekerasan negara terhadap warga negara, hal yang harus dilakukan oleh pihak negara adalah memutus mata rantai kekerasan tersebut. Bagaimana caranya memutus mata rantai kekerasan? Salah satunya Adalah hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Bila penegakan hukum dijalankan dengan baik. Tanpa adanya diskriminasi hukum, karena berbagai pertimbangan politik kekuasaan, maka kemungkinan terjadinya kekerasan yang berulang dan seperti lingkaran setan akan terhentikan. Namun jika penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, tajam ke bawah, tumpul ke atas, maka kekerasan akan terus berulang sepanjang hayat. Dalam hal ini yang dikalahkan adalah mereka yang lebih lemah, tidak memiliki kuasa dan koneksi politik kekuasaan.
Disinilah aparat kepolisian sebagai bagian dari aparatur negara tidak dapat berdiam diri atas peristiwa yang menimpa warga negara hingga meninggal. Kekerasan yang terjadi hendaknya dibaca sebagai sebuah kesalahan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan yang bersifat personal dan prosedural.
Oleh sebab mereka merupakan orang-orang yang berada dalam lingkungan dengan sistem Pendidikan dan perkaderan yang cukup mapan dan bersinergi antara pusat hingga daerah. Dengan demikian bukan hanya bersifat sektoral dan non-kelembagaan.
Tanggung Jawab Kolektif
Siapapun yang melakukan Tindakan kekerasan terhadap warga negara, yang dilakukan oleh institusi negara, maka negara itu sendiri yang harus hadir untuk menghentikannya. Institusi negara yang melanggar hukum, maka petinggi institusi negara tersebut harus turut bertanggung jawab.
Pemimpin tertinggi institusi tidak bisa dengan mudah melepaskan tanggung jawab untuk melemparkan kepada bawahannya. Pemimpin tertinggi institusi pembuat kekerasan harus hadir di tengah kemelut warga negara yang mengalami kekerasan.
Secara kolektif kekerasan negara terhadap warga negara harus dihentikan oleh banyak pihak. Tidak hanya dilakukan oleh personal yang merasa terpanggil untuk membantu menyelesaikan kekerasan. Satu institusi yang disalahkan dan harus bertanggung jawab. Hal yang seharusnya dilakukan bagaimana agar kekerasan negara terhadap warga negara benar-benar terhenti. Warga negara tidak menjadi kelompok sasaran kekerasan karena senantiasa dikatakan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh oknum institusi.
Tanpa adanya tanggung jawab kolektif atas kekerasan negara terhadap warga negara, berharap berhentinya spiral kekerasan negara terhadap warga negara, bak mimpi disiang bolong, dan bak pungguk merindukan bulan. Oleh sebab itu, sudah saatnya penyelenggara institusi negara segera siuman untuk melakukan evaluasi dengan sungguh-sungguh dan total atas Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh institusinya yang terdeteksi melakukan kekerasan negara terhadap warganya.
Institusi negara tidak dapat mengelak bahwa kekerasan yang dilakukan selama ini merupakan kekerasan oknum dalam institusi. Hal ini karena para pelaku kekerasan bukanlah orang yang tidak mendapatkan Pendidikan, pelatihan, pengetahuan, karantina dan bahkan jenjang karir dalam institusi tersebut. Menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi merupakan kekerasan para oknum, hanyalah melemparkan tanggung jawab atas kekerasan yang selama ini terjadi. Dengan demikian tidak akan menyelesaikan masalah spiral kekerasan negara terhadap warga negara.
Kekerasan yang terjadi dengan begitu merupakan tanggung jawab kolektif pemegang kendali institusi bukan tanggung jawab personal pembuat kekerasan. Kegagalan menyelesaikan kekerasan yang menimpa warga negara secara tidak langsung sedang melakukan delegitimasi atas institusi negara tersebut dihadapan warganya. Oleh sebab itu sebaiknya segera dihentikan dan putus segala bentuk kekerasan dengan cara memberikan tanggung jawab kolektif institusional.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

8 hours ago
6















































