Tempat Hiburan Malam di Yogya Dibatasi Selama Ramadhan, Satpol PP Rutin Patroli di Street Coffee

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Selama bulan suci Ramadhan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keramaian. Kawasan Street Coffee termasuk yang ada di Kotabaru bakal menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, patroli dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta serta Satlantas Polresta Yogyakarta. Kolaborasi ini difokuskan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan selama Ramadhan.

"Kami melaksanakan patroli dan operasi rutin akan ditingkatkan, terutama selama Ramadhan hingga 10 hari terakhir," ujar Octo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (13/2/2026).

Patroli mobile nantinya akan digelar setiap malam dengan menyisir Jalan Urip Sumoharjo, mulai dari kawasan Srimanganti hingga simpang Duta. Langkah ini diambil menyusul adanya pergeseran pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.

Menurut Octo, aktivitas Street Coffee saat ini menunjukkan penurunan, namun belum sepenuhnya tertib. "Dari sisi kuantitas sudah menurun, rata-rata dua sampai tiga titik, maksimal lima. Kami terus melakukan operasi pengamanan barang dan mengarahkan pelaku usaha untuk bergeser ke lokasi yang lebih sesuai," kata dia.

Selain pengawasan pedagang, Satpol PP juga memantau kepatuhan tempat hiburan terhadap surat edaran Wali Kota Yogyakarta mengenai pembatasan jam operasional selama Ramadhan. Pengawasan dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi bersama Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kami tidak langsung menutup usaha. Ada tahapan sesuai SOP, mulai dari pemantauan hingga penindakan jika tetap melanggar," ujarnya.

"Pendekatan tetap kami lakukan secara humanis, sekaligus memastikan ketertiban kota selama Ramadhan tetap terjaga," kata Octo menambahkan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa yang tak lama lagi akan dimulai.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan, aturan tersebut pada prinsipnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tiga hari pertama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam diminta untuk tutup total.

"Untuk tiga hari pertama (Ramadhan) itu tutup," ujar Wawan, Jumat (13/2/2026).

Read Entire Article
Politics | | | |