Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Kejagung Tempuh Jalur Perdata

5 hours ago 3

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Suparta (kanan) meninggal pada Senin (28/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan menempuh jalur perdata untuk tetap mengupayakan pembebanan mengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun terhadap para ahli waris dari terdakwa Suparta dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Suparta sudah divonis bersalah terbukti melakukan korupsi penambangan timah.

Langkah hukum tersebut terpaksa dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung setelah Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, mengacu Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa atau pun terpidana yang dinyatakan meninggal harus dihapus status hukumnya.

"Di pasal tersebut intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan, ataupun penuntutan oleh karena yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa meninggal dunia," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Status hukum Suparta sebelum meninggal sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Bangka Belitung, yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sepanjang 2016-2021.

Atas putusan tersebut, majelis pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Suparta selaku direktur PT Rafined Bangka Tin (RBT) juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta malah memperberat hukuman terhadap Suparta menjadi 19 tahun. Dan hakim di tingkat banding tetap membebankan Suparta mengganti kerugian negara Rp 4,5 triliun.

Harli melanjutkan, saat ini, proses hukum terhadap Suparta, sebetulnya masih berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, setelah dinyatakan meninggal dunia pada Senin, status maupun proses hukum terhadap Suparta otomatis gugur.

Read Entire Article
Politics | | | |