REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Karena terjerat utang dan ketagihan judi online, seorang keponakan di Pasuruan, Jawa Timur, tega membunuh tantenya sendiri. Motif pembunuhan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan itu dilakukan pria berinisial MF (27) terhadap tantenya sendiri Mirzah (62). Pelaku membunuh korban di rumah korban di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku dan ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (15/7/2025).
Polisi mengungkap pelaku yang juga berasal dari Pasuruan telah merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu. “Pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korban sekitar dua bulan yang lalu. Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ujarnya.
Pada hari kejadian, pelaku berpura-pura pergi untuk interview kerja, lalu menitipkan motor di rumah kakak dan berjalan ke warung kopi. Ia lalu menuju rumah korban bersama dua temannya. Sesampainya di lokasi, MF berpura-pura mengobrol dengan korban, lalu secara tiba-tiba menusuk perut korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Korban yang masih berusaha menyelamatkan diri kembali diserang dan ditusuk bagian leher hingga meninggal. Setelah itu, MF mengganti pakaian dan membawa kabur mobil korban berikut dokumen kendaraan.
“Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” kata Jules.
Pelaku akhirnya pulang menggunakan layanan transportasi daring. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau, mobil CRV, motor Honda Beat milik pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
sumber : Antara