Terungkap, Ada 3 Perusahaan di Tangerang Masih Pakai Praktik Tahan Ijazah Pekerja

1 day ago 6

loading...

Wamenaker sidak ke tiga perusahaan di Tangerang sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) , Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang. Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah . Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja .

"Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan," ujar Wamenaker dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

Wamenaker menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, kehadirannya di lokasi perusahaan merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya.

"Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati," tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih terhadap mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tebusan untuk pengambilannya.

Read Entire Article
Politics | | | |