Uang Rp97 Juta, HP, dan Buku Catatan Dokter Aulia Risma Jadi Bukti Kasus Bullying di PPDS Undip

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (15/5/2025). Ketiganya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengungkapkan, selain tiga tersangka, penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) turut menyerahkan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti terdiri dari 553 buah, dengan rincian 19 unit HP, satu buah buku catatan milik korban dokter Aulia Risma Lestari almarhum, sisanya dokumen-dokumen, dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kwitansi, bukti transfer, bukti percakapan," ucapnya ketika memberikan keterangan pers.

Dia menambahkan, dari 19 unit HP yang diserahkan sebagai barang bukti, satu di antaranya milik Aulia Risma. "(HP) itu ada milik terdakwa, milik saksi, juga ada milik korban," ujar Candra.

Sementara terkait barang bukti uang tunai senilai Rp97 juta, Candra belum dapat menyampaikan penjelasan mendetail. "Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," katanya.

Tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah dokter Aulia Risma Lestari adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior ARL.

Candra Saptaji mengatakan, ketiga tersangka didakwa beberapa pasal, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ucap Candra.

"Selanjutnya untuk para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan, jenis penahanan rutan, selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," tambah Candra.

Dia mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Maryani dan Zara Yupita Azra ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang.

Read Entire Article
Politics | | | |