
Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kiri) saat konferensi pers kasus judi daring dengan menghadirkan para tersangkanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.
sumber : Antara Foto