REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kudus) berinisial SW pada Selasa (23/6/2026). Sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.
SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu karena yang bersangkutan terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp 1,9 miliar.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (24/6/2026).
Pelanggaran etik itu berawal adanya laporan bahwa SW telah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan Rp 150 juta pada 2022. Pada saat itu, SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang yang diterima SW tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut.
"SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor," ujar Hamdi.
Selain laporan tersebut, kata Hamdi, sepanjang tahun 2020, SW dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus dimana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW pun pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp 200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Tapi karena alasan kesehatan (sakit stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, kata Hamdi, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. Yang bersangkutan, berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
"Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH," ujar Hamdi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2029 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," jelas Hamdi.
Adapun MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

8 hours ago
10
















































