REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026 waktu setempat), dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Sebelum putusan, Mahkamah Agung AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.
Padahal, pihak yang secara aturan tertulis diberikan wewenang menetapkan kebijakan perpajakan di AS adalah otoritas legislatif, yaitu Kongres. Semenjak sidang MA terkait isu tersebut dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, sudah tampak skeptis terhadap keputusan Trump mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen kepada mitra dagang.
Hakim Ketua MA John Roberts, hakim konservatif yang ditunjuk Presiden George W, Bush, mengatakan bahwa Trump tak dapat memberi pembenaran hukum atas langkah luar biasanya.
"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan.
"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," ucap Hakim Ketua MA.
Menurut Menteri Keuangan AS Scott Bessent, putusan itu memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.
"Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan," kata Bessent di Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.
Trump pun menyebut putusan Mahkamah Agung AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing". Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA.
sumber : Antara, Sputnik/RIA Novosti

3 hours ago
6















































