REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Tim Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus predator seks dengan korban anak-anak di Kabupaten Jepara. Sejauh ini, korban dari tersangka S (21 tahun) telah berjumlah 31 anak dengan rentang usia antara 12-17 tahun.
Polda Jateng menggelar olah TKP pada Sabtu (3/5/2025). Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni di sebuah kamar kos serta di sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dua lokasi itu menjadi tempat tersangka bertemu dengan sejumlah korban.
Dalam olah TKP, tim Polda Jateng melakukan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti. Juga pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi," ungkap AKBP Rostiawan yang memimpin pelaksanaan olah TKP, Ahad (4/5/2025).
Menurut Rostiawan, dalam olah TKP, timnya menemukan potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma di kamar kos. Juga potongan busa kasur dan potongan kain seprai dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut di kamar hotel.
"Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” ujarnya.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah Rostiawan.
Menurut keterangan Polda Jateng, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi yang menjadi tempat kepolisian menggelar olah TKP. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, olah TKP merupakan bagian dari scientific crime investigation. "Ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik. Bagi masyarakat, kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” kata dia.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, korban predator seks di Jepara bertambah, dari 21 menjadi 31 anak. Hal itu disampaikannya setelah Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka berinisial S (21 tahun) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Rabu (30/4/2025).
Sebagian besar korban adalah anak perempuan asal Jepara. Namun Dwi menyebut, terdapat pula korban asal Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.