Utang atau Zakat Fitrah Dulu? Ini Jawaban Kemenag yang Perlu Kamu Tahu

5 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Idul Fitri, banyak anak muda Muslim mulai bertanya-tanya. Kalau lagi punya utang, harus bayar utang dulu atau zakat fitrah dulu?

Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia DKI Jakarta menjelaskan prioritasnya bergantung pada kondisi utang tersebut.

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, mengatakan utang yang sudah jatuh tempo sebaiknya didahulukan untuk dibayar. Namun, jika setelah membayar utang masih ada sisa harta yang cukup untuk kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka seseorang tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” kata Adib, Selasa (10/3/2026).

Adib menjelaskan, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menjadi tanggungan. Seperti pasangan, anak, bahkan bayi yang baru lahir.

Sebaliknya, jika utang yang dimiliki belum jatuh tempo, maka pembayaran zakat fitrah bisa diprioritaskan terlebih dahulu.

Menurut Adib, baik zakat fitrah maupun membayar utang merupakan kewajiban dalam Islam yang perlu ditunaikan sesuai situasi masing-masing.

Kewajiban zakat fitrah sendiri didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan dianjurkan ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri.

Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial. Yakni membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang, atau dapat diganti dengan uang senilai Rp 50 ribu per jiwa.

Zakat fitrah bisa mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |