Verifikasi Tagihan 10.888 Eks Buruh Sritex Capai Rp 300 Miliar

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan atau utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya kepada para mantan pekerjanya, Kamis (10/7/2025). Menurut Tim Kurator Sritex, tagihan yang harus diverifikasi berasal dari 10.888 eks buruh Sritex.

Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan dalam rapat verifikasi di PN Niaga Semarang, timnya melakukan pencocokan tagihan terkait hak-hak mantan pekerja Sritex. "Totalnya 10.888. Jadi, kami verifikasi terkait pesangon dan hak-hak lain dari para eks karyawan yang belum terselesaikan," ujarnya.

Dalam proses verifikasi, para eks pekerja Sritex diwakili oleh ketua serikat pekerja atau kuasa hukum dari serikat pekerja. Rapat verifikasi juga dihadiri oleh perwakilan principal dari Sritex.

Denny menjelaskan bahwa sebelum agenda rapat verifikasi di PN Niaga Semarang digelar, timnya sudah mengadakan proses praverifikasi di Kantor Sritex di Sukoharjo. Oleh sebab itu, rapat di pengadilan hanya tinggal melakukan pencocokan besaran tagihan dan penandatanganan berkas. "Totalnya (tagihan) sekitar Rp 300-an miliar, termasuk THR," ucap Denny.

Ia berharap proses verifikasi tagihan dari eks pekerja Sritex dapat diselesaikan dalam sehari. Setelah itu, Tim Kurator akan menyusun dan menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) khusus untuk mantan buruh Sritex dan tiga anak perusahaannya.

Namun demikian, Denny menyampaikan bahwa pembayaran tagihan para eks buruh Sritex akan dilakukan setelah proses lelang budel pailit. Ia menyebut proses penilaian aset-aset debitur pailit kemungkinan rampung pada akhir bulan ini.

Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sritex, Slamet Kaswanto, turut hadir di PN Niaga Semarang untuk mengikuti rapat verifikasi tagihan. Ia mewakili 102 mantan buruh PT Bitratex Industries dan 40 eks pekerja PT Sinar Pantja Djaja. PT Bitratex dan Sinar Pantja Djaja merupakan dua dari tiga anak perusahaan Sritex yang telah diputus pailit.

"Jadi, pasca ditetapkan PHK, kami dari pihak buruh mengajukan tagihan terkait hak kami, seperti pesangon dan lain sebagainya. Hari ini dilakukan verifikasi tagihan yang juga dihadiri kuasa dari debitur, dan kami sudah melakukan pencocokan. Nanti tinggal menunggu hasilnya," kata Slamet.

Ia menambahkan, nilai tagihan yang diajukannya kepada kurator mencapai sekitar Rp 7 miliar. "Tagihan buruh ini salah satu yang diprioritaskan pembayarannya. Kami masuk dalam kreditur preferen," ujarnya.

Slamet mengungkapkan bahwa saat ini ia dan rekan-rekannya tengah menunggu proses pelelangan aset dalam budel pailit Sritex. "Harapannya, nanti apa yang kami tagihkan kepada kurator bisa terbayar penuh," ucapnya.

Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, juga hadir dalam rapat verifikasi tagihan eks pekerja Sritex di PN Niaga Semarang. Ia mewakili 1.057 eks buruh PT Bitratex Industries. Nanang mengungkapkan, total tagihan yang sudah diajukan dan diverifikasi kepada Tim Kurator Sritex sebesar Rp 77,6 miliar.

"Tagihan terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, gaji terutang, dan juga THR. Kalau kemarin masih ada perdebatan soal THR, hari ini sudah disepakati bahwa THR karyawan menjadi utang pailit yang nantinya akan dibayarkan oleh kurator," kata Nanang.

Ia berharap, aset Sritex yang sudah diaudit segera dilelang. "Sehingga kami, para karyawan atau kreditur, bisa segera mendapatkan haknya sesuai tagihan yang sudah ditetapkan hari ini," ujarnya.

PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara itu, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tetapi juga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

PN Niaga Semarang memutus Sritex bangkrut atau insolvent pada 28 Februari 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |