Wajib Halal Oktober 2026, MUI Minta Pengusaha Segera Urus Sertifikasi Halal

3 hours ago 17

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh (kiri), Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin (tengah), dan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati (kanan) saat talkshow membahas regulasi, perspektif kehalalan, serta kesiapan sertifikasi halal restoran yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh memperingatkan pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap bersikeras mengedarkan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika tanpa sertifikat halal dapat dianggap melanggar hukum dan menghadapi risiko terkena sanksi karena melanggar undang-undang.

Kiai Niam menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak, terutama para pelaku usaha yang menyediakan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pemerintah sebelumnya memberikan tenggat waktu wajib sertifikasi halal hingga Oktober 2024, kemudian memberikan relaksasi secara terbatas sampai 17 Oktober 2026. Karena itu, Kiai Niam meminta pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal untuk segera mempersiapkan diri dan menyelesaikan proses sertifikasi.

“Karena itu kita harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dengan mempersiapkan diri, khususnya bagi teman-teman pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halalnya. Tekadkan hari ini, sadar karena kebutuhan atau karena tuntutan hukum, karena kesadaran internal atau karena kepentingan untuk memberikan layanan kepada publik, harus segera melakukan proses sertifikasi halal,” kata Kiai Niam kepada Republika dalam acara Influencer dan Media Gathering yang digelar LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia menambahkan, pelaku usaha juga harus memenuhi standar halal dalam seluruh proses produksinya. Ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, menurut dia, bukan hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menghambat keberlangsungan usaha itu sendiri.

“Ketiadaan perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal, berarti ini perbuatan melawan hukum. Di samping aspek pemenuhan hak masyarakat, pasti akan berdampak nanti pada reputasi. Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya. Jadi sebelum itu terjadi, kita harus konsolidasi, khususnya bagi pelaku usaha,” ujar Kiai Niam.

Read Entire Article
Politics | | | |