REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Pelaku pembunuhan wanita APSD (22) memerkosa korban dalam kondisi sekarat sebelum ditemukan tewas terborgol di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam keadaan tidak berdaya sesaat korban setelah dibekap dan dicekik oleh para pelaku berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).
Hal tersebut tampak dalam adegan tahap ke 40 rekonstruksi dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, Selasa (22/7/2025). Tim penyidik Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahapan reka adegan kasus pembunuhan wanita yang terborgol.
Selama rekonstruksi, barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Mio serta sejumlah senjata tajam sebagai alat pembunuhan dihadirkan sebagai mendukung proses rekonstruksi tersebut.
Pada adegan pertama, di lokasi terlihat pelaku sebelumnya bertemu dan menjemput korban dengan kendaraan sepeda motor untuk menuju kontrakan pelaku. Kemudian, tahapan rekonstruksi selanjutnya pelaku lain menunggu di salah satu minimarket untuk menunggu pelaku yang kemudian berpindah ke salah satu rumah pelaku lainnya.
Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan perencanaan insiden penembakan.
Aparat kepolisian pun yang ikut dalam pengamanan pelaksanaan rekonstruksi itu melakukan penutupan area tempat kejadian perkara untuk memastikan gelaran peragaan kasus itu berjalan lancar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7), Ketiga pelaku itu, masing-masingnya berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).
Dari keseluruhannya ditangkap di tiga lokasi berbeda. "Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia menyebut, pelaku AP sekitar pukul 01.00 WIB di Serpong, Kota Tangerang Selatan dan IF sekitar pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Reonald juga bilang, pengungkapan para pelaku tersebut setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau, satu buah batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban dengan bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik tersangka.
sumber : Antara