Masyarakat yang mengurus akun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di kantor Dinsos Sleman.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, mengungkapkan, terdapat 1,6 juta warga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Jumlah tertinggi berada di Kabupaten Brebes yang mencapai 100 ribu jiwa.
"Per 1 Februari kemarin, untuk wilayah Jawa Tengah sangat signifikan, ada kurang lebih 1,6 juta jiwa, terdiri dari 35 kabupaten/kota," ujar Yessi ketika ditanya berapa banyak jumlah warga yang kepesertaaan PBI JKN-nya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (10/2/2026).
Dia menambahkan, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, dan Kabupaten Pemalang menjadi tiga wilayah dengan jumlah penonaktifan PBI JKN tertinggi. Di Brebes, terdapat 100.552 warga yang dinonaktifkan kepesertaannya. Sementara di Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang masing-masing mencapai 98.545 jiwa dan 83.746 jiwa.
Yessi mengungkapkan, penonaktifan 1,6 juta peserta PBI JKN di Jateng didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI JK yang diberlakukan pada 1 Februari 2026. Berdasarkan SK tersebut, terdapat mutasi tambah dan kurang dalam daftar kepesertaan PBI JKN.
"Mutasi ini sebagaimana kita ketahui berdasarkan verifikasi dan validasi data dari Kemensos, mana peserta yang masih dianggap layak untuk mendapatkan bantuan, yaitu dari Desil 1 sampai 5. Secara berkala nanti bertahap Desil 6 sampai Desil 10 itu akan dibersihkan (dinonaktifkan kepesertaannya PBI JKN-nya)," ucap Yessi.
Karena SK Mensos soal kepesertaan PBI JKN diberlakukan cukup mendadak, Yessi mengatakan, BPJS Kesehatan telah melalukan koordinasi intensif dengan dinas sosial (dinsos) serta para mitra fasilitas kesehatan. Hasilnya, masyarakat terdampak penonaktifan akan tetap memperoleh layanan kesehatan sambil menunggu proses reaktivasi dan verifikasi dinsos.
Yessi mengatakan, warga terdampak penonaktifan dan hendak melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat mendatangi dinsos setempat. Nantinya ada prosedur dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun dia mengakui bahwa proses tersebut tidak instan dan membutuhkan waktu.

2 hours ago
6















































