Warga Jombang Buat Video Porno Pakai Deepfake, Tempel Wajah Aktor dengan Paras Orang Lain

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Satreskrim Polres Kendal telah membekuk seorang pria berinisial ABH (46), warga Jombang, Jawa Timur. ABH ditangkap karena menjadi pelaku pembuatan konten pornografi dengan teknologi manipulasi wajah atau deepfake

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan, pengungkapan kasus pemroduksian konten pornografi deepfake yang melibatkan ABH bermula ketika jajarannya melaksanakan patroli siber pada awal Juni 2025. Kala itu anggotanya menemukan akun penyedia jasa editing video porno dengan mengubah paras aktornya menggunakan wajah yang diinginkan pemesan. 

"Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya. Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan sejumlah uang sesuai durasi video. Selanjutnya pelaku akan mengedit video porno yang diambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” kata AKBP Hendry dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025). 

Dia menambahkan, ABH diringkus di kediamannya di Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU rakitan, monitor, ponsel atau gawai, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake tersebut.

"Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan," ujar Herry. 

ABH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memperingatkan masyarakat agar tak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital. 

Artanto menambahkan, kepolisian akan menindak segala bentuk penyimpangan pemanfaatan teknologi digital, terutama yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moralitas publik.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap jejak digital dapat ditelusuri. Jangan anggap sepele tindakan seperti ini. Penyalahgunaan teknologi, apalagi untuk membuat dan menyebar konten pornografi berbasis manipulasi seperti deepfake, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga bisa merusak reputasi orang lain,” ucapnya. 

Artanto mengatakan, patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten negatif. 

Read Entire Article
Politics | | | |