REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana menerapkan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) bagi pelaku usaha warung makan. Ini seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal, maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal, dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Haikal, terobosan ini penting karena usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat halal. Ia menyebut masih banyak warteg dan warung sejenis yang belum memiliki sertifikasi, sementara restoran besar dari luar sudah banyak yang bersertifikat halal.
Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas tersebut, BPJPH mendorong edukasi dan literasi untuk mempercepat sertifikasi halal bagi warung makan.
Haikal menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan produk dan peningkatan daya saing usaha mereka.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah memberikan nilai tambah bagi setiap produk yang diedarkan,” tuturnya.
“Demikian pula dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang, jika sudah bersertifikat halal, maka akan memiliki nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambah Haikal.
Selama ini, sertifikat halal bagi warung makan diterbitkan melalui mekanisme reguler, yang mewajibkan pemeriksaan produk oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ke depan, mekanisme tersebut akan dialihkan ke skema mandiri (self declare) dengan penyederhanaan regulasi.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis,” jelasnya.
sumber : ANTARA