loading...
Tabbaruj sangat dilarang dalam Islam, karena itu hindari sifat-sifat tabarruj oleh kaum muslimah maupun kaum muslim. Foto ilustrasi/ist
Sedikitnya ada 10 sifat tabarruj yang perlu dihindari terutama oleh kalangan muslimah. Kenapa demikian dan sifat tabarruj seperti apa yang harus dihindari tersebut?
Tabarruj sendiri berasal dari bahasa Arab dengan bentuk masdartabarroja,artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Dengan demikian, tabarruj bisa diartikan sebagai aktivitas menunjukkan perhiasan atau keindahan tersebut. Secara lengkap,tabarrujadalah perilaku menampakkan kecantikan dan keelokan tubuhnya, sehingga menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya.
Esensi tabaruj adalah perilaku menunjukkan keindahan dan perhiasannya. Dengan demikian, selain diperuntukkan bagi wanita,tabarrujlaki-laki juga berlaku.
Hukumtabarrujdalam Islam adalah haram sesuai dengan Al-Qur'an, sunah Rasulullah SAW, dan kesepakatan para ulama. Seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, rambut, perhiasan, serta pakaian dalam. Ayat tentangtabarrujsalah satunya terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
"Tetaplah [tinggal] di rumah-rumahmu dan janganlah berhias [dan bertingkah laku] seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,"(QS. Al-Ahzab [33]: 33).
Sementara itu,hadistentang larangantabarrujsalah satunya berasal dari riwayat Imam Tirmidzi dan al-Bazaar sebagai berikut:
“Sesungguhnya seorang wanita adalah aurat, yang apabila keluar [dari rumah] maka setan akan mempercantik [orang yang] melihatnya,”(HR. Tirmidzi dan al-Bazaar).
Sifat-sifat Tabarruj yang Harus Dihindari
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah diajukan pertanyaan seperti ini: “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis.”
Syaikh al Utsaimin menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً