3 Kali Jadi Objek Penyidikan Kasus Korupsi, LPEI: Kami Menghormati dan Taat Hukum

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan tunduk pada proses penegakan hukum yang kembali mengusut tindak pidana korupsi di badan keuangan negara itu. Pada Rabu (22/10/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Rp 919 miliar yang terjadi di LPEI dalam pemberian kredit pembiayaan ekspor PT Tebo Indah. Tiga tersangka tersebut adalah LR, DW, dan RW.

LPEI melalui siaran pers resmi yang diterima wartawan, Rabu (22/10/2025) petang menyatakan mendukung pengusutan kasus tersebut. “LPEI senantiasa menghormati dan mendukug proses hukum yang sedang berjalan, serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus hukum secara transparan,” begitu dalam siaran pers LPEI tersebut, Rabu (22/10/2025).

Dalam penjelasannya, LPEI juga menyampaikan, kasus pembiayaan kredit PT Tebo Indah itu terjadi pada 2016. LPEI mengatakan telah mengalokasikan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN yang memadai. “Sehingga dampaknya terhadap keuangan lembaga menjadi terkendali,” begitu menurut LPEI.

Dan LPEI juga telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir. Hal tersebut dilakukan untuk penguatan aspek managamen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat.

Tiga tersangka kasus korupsi di LPEI yang diumumkan oleh Kejati Jakarta adalah LR, selaku Direktur PT Tebo Indah. DW ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018. Dan RW dijadikan tersangka selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah-1 LPEI. Ketiga tersangka itu sejak diumumkan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, kasus korupsi di LPEI yang ditanganinya kali ini menyangkut soal kerugian negara setotal Rp 919 miliar. Kasus korupsi yang menjadikan LPEI sebagai objek penyidikan, bukan kali pertama ini.

Pada 2021 lalu, pengusutan korupsi di LPEI juga dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus korupsi ketika itu menyangkut soal kerugian negara setotal Rp 2,6 triliun dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor. Dalam pengusutan kasus itu, Jampidsus Kejagung berhasil menjebloskan delapan orang swasta dan penyelenggara negara ke penjara setelah terbukti korupsi di pengadilan.

Usai kasus itu, pada Maret 2024 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan Sri Mulyani ketika itu menyangkut soal penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan ekspor kepada sejumlah konsorsium swasta yang merugikan negara setotal Rp 3,4 triliun. Akan tetapi laporan menkeu ketika itu, dilimpahkan penanganan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dan KPK pun mengaku sudah melakukan penyidikan kasus yang dilaporkan Sri Mulyani itu sejak 2023. KPK pernah menerangkan, korupsi di LPEI yang disedang diusut oleh lembaga tersebut menyangkut soal penyimpangan yang terjadi dalam banyak klaster dan jika ditotal nilai kerugian negaranya sebesar Rp 11 triliun. Dan di KPK, penyidikan kasus tersebut pun hingga kini masih terus berjalan dengan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

Read Entire Article
Politics | | | |