Calon haji memberi tanda pada koper miliknya saat pengumpulan koper di Gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025). Sejumlah koper haji tersebut milik 754 jamaah calon haji gelombang pertama kloter 5 dan 6 dari Kabupaten Kediri yang akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 2 Mei mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Empat koper jamaah haji Indonesia ditahan otoritas Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi. Keempat koper itu tertahan lebih dari 24 jam sejak Senin (5/5/2025) malam Waktu Arab Saudi karena diduga membawa barang terlarang.
Otoritas setempat meminta pemilik koper alias jamaah haji yang langsung membawa dan membuka di hadapan petugas imigrasi dan bea cukai Madinah. Padahal, Petugas Penyelenggara Haji Indonesia yang ada di bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, sudah berupaya mewakili membuka koper karena pemiliknya sudah berada di pusat Kota Madinah yang berjarak 1 jam perjalanan. Namun, otoritas Bandara Madinah menolak dan tetap meminta pemilik koper datang langsung.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir menjelaskan, dua dari empat koper yang ditahan sudah diperiksa dan dibuka di hadapan jemaah. Ternyata setelah dibuka isi koper tersebut adalah rokok dalam jumlah banyak.
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Empat koper itu tidak bisa kami proses untuk pengambilan karena bea cukai terus meminta jamaah yang datang. Setelah kami buka bersama jemaah ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Basir di Madinah, Arab Saudi, Selasa (6/5/2025).
Dia pun mengimbau kepada jamaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan dalam membawa barang bawaan. Terutama batasan jumlah rokok. Sesuai aturan imigrasi dan penerbangan setempat, maka jemaah hanya bisa membawa rokok maksimal 200 batang atau setara 20 bungkus atau 2 slop saja.
"Akhirnya jamaah hanya diberikan jatah dua slop saja sesuai aturan, Sisanya disita. Rokok itu bisa dikeluarkan kalau jamaah membayar denda atau pajak yang harganya bisa berkali lipat dari harga tersebut," ujar Basir.
Basir bersama Ketua Sektor 3 Abdul Rohim kemudian mendampingi dan ikut menyaksikan pembuatan berita acara penyitaan rokok tersebut dengan pihak Bea Cukai Madinah bersama dua jemaah yang hadir. Para jamaah mengaku tidak mengetahui aturan larangan membawa rokok dalam jumlah banyak tersebut. Abdul Basir juga menambahkan agar para jamaah yang masih berada di Indonesia dan juga para ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu senantiasa mengingatkan para jemaah mengenai barang-barang yang tidak perlu dibawa dan barang yang dilarang masuk ke negara asing.