loading...
Pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam ( SDA ). Ketentuan DHE baru ini diketahui telah resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah ini memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7) kemarin.
Baca Juga: Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T
Meskipun belum membeberkan seluruh daftar negara penerima pengecualian parkir DHE di dalam negeri, Purbaya mengonfirmasi bahwa China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut. "Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja yang keluarkan," tegas Purbaya.
Menkeu menjelaskan, pembebasan kewajiban parkir DHE untuk tujuan ekspor ke China ditetapkan atas pertimbangan ikatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, ditambah dengan besarnya nilai investasi yang saling terhubung.
"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

















































