REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) berlanjut. KPK belum menunjukkan sinyal akan menghentikan perkara itu.
Hal tersebut merupakan respon KPK atas pengajuan praperadilan perkara kuota haji oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). “Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh LP3HI lewat praperadilan. KPK merasa hal itu termasuk hak konstitusional dalam menguji aspek formil penyidikan perkara. "Kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ucap Budi.
KPK menyebut tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara kontinu yang menyasar para pihak terkait. Ini termasuk para pengelola biro perjalanan haji dan umrah di sejumlah daerah. "Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah," ujar Budi.
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi saja, penyidik KPK turut mengkalkulasi kerugian negara di kasus ini. Tujuannya guna menemukan angka pasti kerugian negara karena ulah penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
“Saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan KN-nya (kerugian negara). Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penyidikan perkara kuota haji oleh KPK. Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Diketahui, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

2 hours ago
3





































